Asal Bukan Mudik, Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM

Eko Budhiarto | Sabtu, 08/05/2021 16:34 WIB


Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM. Ilustrasi pemeriksaan SIKM

Katakini.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta selama larangan mudik.

"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Sabtu (8/5/2021).

Menurut dia, ketika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah untuk mudik, maka pihaknya akan meminta pelaku perjalanan itu untuk putar balik atau kembali ke daerah asal.

Ia mengungkapkan cara membedakan pelaku perjalanan tersebut memang mudik atau kebutuhan lain seperti berwisata atau bekerja, yakni melalui pemeriksaan barang di kendaraan.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," imbuhnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Syafrin menjelaskan pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021) sudah ada 19 kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena kedapatan mudik di Jabodetabek.

Kendaraan tersebut terjaring dalam pemeriksaan di delapan pos yakni di Kalideres, Jalan Joglo, Jalan Raya Kalimalang, dan Jalan Raya Bekasi di bawah Fly Over Cakung.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SIKM DKI Jakarta