Pengurusan SIKM Jakarta Dipastikan Lebih Cepat

Eko Budhiarto | Rabu, 05/05/2021 10:21 WIB


Riza memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah.
  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Katakini.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat.

"SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, Riza memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah, sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tuturnya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SIKM DKI Jakarta