Polisi Tangkap Dua WNI Pelaku Pencurian Data Pribadi Warga AS

Akhyar Zein | Sabtu, 17/04/2021 10:38 WIB


Menurut polisi, data pribadi itu dijual kembali dan digunakan untuk mencairkan dana bantuan bagi pengangguran warga AS Kapolda Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan para tersagka dan barang bukti Kasu pencurian data pribadiwarga AS. (foto: Radar Surabaya)

Katakini.com - Polda Jawa Timur menangkap dua warga negara Indonesia tersangka pencurian data warga Amerika/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">Amerika Serikat lewat situs palsu menyerupai laman resmi (scampage) milik pemerintah AS.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengungkapkan, tersangka SFR sebagai penyebar situs palsu tersebut ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada 1 Maret 2021.

Sementara, pembuat situs palsu dengan inisial MZMSBP ditangkap di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, pada hari yang sama.

“Korban (adalah) orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya warga negara Amerika/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">Amerika,” kata Nico dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Menurut polisi, situs palsu itu disebar menggunakan software SMS blast ke warga AS.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Korban yang tidak sadar bahwa itu merupakan situs palsu kemudian mengisi data pribadi mereka.

Kedua pelaku beraksi atas permintaan tersangka S yang masih buron dan diduga merupakan warga negara India.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Setelah mendapatkan data pribadi warga AS, tersangka SFR memberikannya kepada tersangka S.

Sejak beraksi dari April 2020, sekitar 30.000 data telah diberikan tersangka SFR kepada S.

“Data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">Amerika senilai USD 2.000 setiap 1 data orang,” ungkap Nico.

Tersangka S juga diduga menjual kembali data pribadi itu senilai USD 100 setiap data satu orang.

Nico menuturkan, motif para tersangka adalah demi mendapat keuntungan pribadi, di mana SFR telah mengantongi USD 30 ribu atau sekitar Rp 435,9 juta dan MZMSBP menerima Rp 60 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas U

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Adapun dalam kasus ini polisi turut bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI).(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
scampage Amerika Amerika