Keluarga Korban Peristiwa Semanggi Akan Ajukan Kasasi Usai Jaksa Agung Menang Banding

Akhyar Zein | Kamis, 11/03/2021 07:42 WIB


Putusan Pengadilan Tinggi TUN mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Agung terkait pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat Maria Katarina Sumarsih, ibu salah satu korban tragedi Semanggi 1. (foto Amnesty Indonesia)

Katakini.com - Keluarga korban peristiwa Semanggi 1 dan 2 menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai peristiwa tersebut.

Putusan PT TUN mengabulkan banding yang diajukan oleh Burhanuddin dalam gugatan ini.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang menyatakan Burhanuddin telah melawan hukum akibat pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Januari 2020.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Kasasi rencananya akan diajukan oleh Maria Katarina Sumarsih, yang merupakan ibu salah satu korban tragedi Semanggi 1.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

“Beliau (Sumarsih) sudah berjuang hampir 20 tahun lebih. Tidak ada kata mundur, kata takut, tidak ada kemudian kata kira-kira khawatir atas putusan ini, beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi,” kata Pengacara korban Semanggi 1 dan 2, Muhammad Isnur dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Sumarsih menilai putusan PT TUN ini telah menutup pintu kebenaran dan keadilan.

Baca juga :
Peringatan Hari Hansip Nasional Setiap Tanggal 19 April, Ini Sejarahnya

“Ini juga tidak peka terhadap roh gugatan, di mana gugatan kami lakukan karena Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya,” kata Sumarsih.

Keluarga korban masih berupaya memperjuangkan agar kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc agar bisa mengungkap dalang dari peristiwa tersebut.

Langkah Jaksa Agung yang justru mengajukan banding, menurut dia, menunjukkan tidak ada niat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor utama menuntaskan kasus tragedi Semanggi 1 dan 2.

“Selama 23 tahun mencari keadilan, ternyata sulit sekali,” ujar Maria.

Peristiwa Semanggi I dan II terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di November 1998 dan September 1999 setelah jatuhnya Presiden Soeharto.

Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
peristiwa Semanggi kasasi mencari keadilan