HNW : SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum Dan Layak Dikoreksi.

Akhyar Zein | Kamis, 18/02/2021 14:43 WIB


Legalitasnya juga bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 31 bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid


Katakini.com- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, melaksanakan reses  anggota DPR-RI, antara lain dengan bertemu dan menyerap aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan. Dalam acara tersebut, para pimpinan Ormas Keagamaan dan para Kyai, anggota FKUB menyampaikan berbagai aspirasi dan kegelisahan yang dihadapi.

Antara lain soal pemimpin negara yang belakangan membuat gaduh suasana dan tidak menjunjung ketenteraman serta kerukunan. Seperti pembiaran  tuduhan radikalisme tak berdasar pada Tokoh Nasional Din Syamsudin dan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

“Saya prihatin, sebagai wakil rakyat, kami mencoba mencari solusi agar tidak terjadi kegaduhan seperti itu, apalagi kami di MPR juga selalu mensosialisasikan empat pilar yang di sana terdapat prinsip kehidupan bernegara yang harmoni, dan religiusitas yang tinggi: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”, respons Hidayat kepada para tokoh agama dalam kunjungan FKUB secara virtual di Jakarta, Rabu  (17/2/2021).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII menjelaskan,  bahwa Menteri Agama sebagai salah satu Menteri yang terlibat dalam SKB tersebut, tidak pernah dibahas di Komisi VIII DPR-RI. Bahkan, Komisi II sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X sebagai mitra Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

Legalitasnya juga bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 31 bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

“Ini satu hal yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan layak untuk dikoreksi. Bahkan secara umum banyak SKB Menteri lainnya yang tidak sesuai perundangan. Seharusnya Menteri buat aturan menggunakan Undang-Undang dan libatkan DPR. Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Mentri ini.

Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 mentri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya”, pungkas Hidayat.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Pada akhir acara serap aspirasi, HNW menyampaikan bantuan dan cinderamata berupa Televisi dan sound system, yang diperlukan untuk kesuksesan program FKUB Jaksel.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR HNW SKB 3 Menteri tuduhan radikalisme