
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
Katakini.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster.
Edhy diperiksa sebagai saksi untuk penyuapnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin. Staf Khusus Edhy Prabowo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bosnya. "EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito). APM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai saksi tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). Edhy dan Amril tiba di Gedung Merah Putih KPK menggunakan rompi oranye. Saat tiba, keduanya memilih untuk bungkap saat ditanya para wartawan seputar kasus yang menjerat mereka.
Jum'at, 10/04/2026