KPK Mulai Panggil Saksi untuk Edhy Prabowo

Budi Wiryawan | Kamis, 03/12/2020 11:35 WIB


Kedua petinggi PT ACK tersebut yakni, Achmad Bachtiar selaku Komisaris PT ACK dan Amri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ACK Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memakai rompi orange ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur lobster dan langsung ditahan. Foto: cnnind

Katakini.com - Pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo telah dimulai oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kedua petinggi PT ACK tersebut yakni, Achmad Bachtiar selaku Komisaris PT ACK dan Amri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ACK. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Selain dua petinggi PT ACK, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP), M Zainul Fatih, serta dua Manajer PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Agus Kurniawanto dan Ardi Wijaya. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edhy Prabowo.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun memang, perusahaan yang dinaungi para saksi tersebut terlibat dalam skandal kongkalikong perizinan ekspor benih lobster.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Edhy Prabowo Benih Lobster