
Direktur Penindakan KPK Karyoto. Foto: kpk
Katakini.com- Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan benih lobster atau benur yang sempat buron saat operasi senyap, Rabu (25/11/2020) dinihari akhirnya resmi ditahan setelah menyerahkan diri hari ini, Kamis (26/11/2020) siang.
Kedua tersangka itu terdiri dari staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM) dan swasta Amiril Mukminin. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/11/2020).Karyoto menjelaskan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Jum'at, 10/04/2026