Dua Tersangka Suap Benur Serahkan Diri ke KPK

yahya | Kamis, 26/11/2020 21:31 WIB


Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Direktur Penindakan KPK Karyoto. Foto: kpk

Katakini.com- Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan benih lobster atau benur yang sempat buron saat operasi senyap, Rabu (25/11/2020) dinihari akhirnya resmi ditahan setelah menyerahkan diri hari ini, Kamis (26/11/2020) siang.

Kedua tersangka itu terdiri dari staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM) dan swasta Amiril Mukminin.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/11/2020).

Karyoto menjelaskan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026
Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana
Sebagai penerima suap ada enam orang yakni Menteri Edhy Prabowo (EP), Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) pemegang PT Aero Citra Kargo Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri menteri Ainul Faqih (AF) dan staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreu Pribadi Misata (APM)

Sementara sebagai pemberi suap Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Sebagai penerima Menteri Edhy dan lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun sebagai pemberi Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
kpk korupsi suap ekspor benur lobster