
Pesawat Garuda Indonesia
Katakini.com - Dampak kinerja yang terus melorot, manajemen PT Garuda Indonesia memutus kontrak kerja 700 pewgawainya.
"Pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," kata Direktur Utama, Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Irfan, pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh perseroan terhadap ratusan pegawai tersebut merupakan bagian daripada kebijakan perseroan ditengah melorotnya kinerja akibat adanya pandemi Covid-19.Sebelum diputus kontrak, pegawai tersebut sudah dirumahkan terlebih dahulu sejak bulan Mei 2020 lalu dan tanpa digaji. Namun begitu, pihak Garuda memastikan akan memenuhi segala hak pegawai yang diputus kerja tersebut. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan, untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19," ujar Irfan.
"Namun kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan ke depan, dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi, dan juga menjadi penguat pondasi bagi keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang," katanya.
Menurut Irfan, apa yang dilakukan perseroan saat ini adalah kebijakan terbaik demi menyelamatkan bisnis perseroan kedepannya. Karena itu, atas nama manajemen dirinya mengucapkan terima kasih kepada pegawai yang diputus kontrak kerja tersebut."Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini. Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini," katanya.
Selasa, 21/04/2026