Alih Status Pegawai KPK Dipastikan Tak Seperti Rekrutmen ASN
| Jum'at, 02/10/2020 21:57 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak sama dengan rekrutmen ASN.
Peralihan status
pegawai KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
KPK.
"Alih status sebagai kosekuensi UU
KPK, maka ketentuan
alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu
alih status dari
KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," ujar Wakil Ketua
KPK, Alexander Marwata di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Komisioner
KPK dua periode itu mengatakan, Peraturan Komisi mengenai mekanisme
alih status saat ini sedang disusun oleh internal
KPK. Penyusunan peraturan itu, nantinya akan melibatkan perwakilan
pegawai.
"Tata cara pengalihan
pegawai KPK menjadi ASN diatur dengan peraturan
KPK. Saat ini di internal
KPK masih proses pembahasan, dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal
KPK termasuk
pegawai. Jadi Peraturan Komisi masih dalam proses pembahasan. Kita libatkan termasuk perwakilan dari
pegawai KPK," jelas Alex.
Selain tidak mengikuti ketentuan usia maksimal, Alex berjanji dalam aturan mekanisme
alih status, pihaknya akan mengutamakan
pegawai tidak tetap untuk ber
alih status.
Setelah mekanisme
alih status, nantinya
pegawai KPK akan terdiri dari PNS, Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan. Peralihan status ini tak berlaku bagi
pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.
"Tentu tak ada
alih status untuk mereka," papar Alex.
Sementara terkait gaji dan tunjangan, kata Alex saat ini Biro SDM
KPK sedang membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut.
Sejalan dengan itu,
KPK, kata Alex telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas
pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.
"Kami rencanakan 6 Oktober itu tanda tangan antara pimpinan
KPK dengan Lembaga Administrasi Negara," katanya.
KEYWORD :
KPK alih status asn pegawai