
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak sama dengan rekrutmen ASN.
Peralihan status pegawai KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. "Alih status sebagai kosekuensi UU KPK, maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).Komisioner KPK dua periode itu mengatakan, Peraturan Komisi mengenai mekanisme alih status saat ini sedang disusun oleh internal KPK. Penyusunan peraturan itu, nantinya akan melibatkan perwakilan pegawai. "Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dengan peraturan KPK. Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan, dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi Peraturan Komisi masih dalam proses pembahasan. Kita libatkan termasuk perwakilan dari pegawai KPK," jelas Alex.
Minggu, 19/04/2026