Kasus Mutilasi Kalibata City, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Rizki Ramadhani | Senin, 21/09/2020 11:27 WIB


Pemeriksaan ini diutamakan kepada tersangka DAF. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Katakini.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa kondosi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu di Kalibata City, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini diutamakan kepada tersangka DAF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka DAF berperan sebagai eksekutor, mulai dari pembunuhan hingga mutilasi.

"Tapi kalau dilihat dari bentuknya, tidak ada sakit jiwanya, tidak ada, orang normal dia," kata Yusri kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Yusri menuturkan pemeriksaan kondisi kejiwaan bakal dilakukan karena tersangka terkesan tenang saat melakukan aksinya. Hal itu terlihat dari rentetan proses eksekusi yang dilakukan tersangka. Dia pun diketahui sempat menginap satu malam dengan jasad korban.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Dengan ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini, inilah yang nantinya akan kita antar ke psikiater," ujar Yusri.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Aksi kedua tersangka diketahui dilatarbelakangi motif ingin menguasai harta korban.

Berdasarkan penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Setelahnya, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian dibawa ke Apartemen Kalibata City untuk disimpan sementara waktu.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Mutilasi Yusri Yunus