Wahai Warga Jakarta di Rumah Saja, Jangan ke Tempat Hiburan

Rizki Ramadhani | Kamis, 10/09/2020 10:06 WIB


Salah satu ketegasannya adalah menutup sementara seluruh tempat hiburan. Taman Impian Jaya Ancol

Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas selama penerapan PSBB Total mulai 14 September mendatang. Salah satu ketegasannya adalah menutup sementara seluruh tempat hiburan.

Tindakan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan PSBB Total. Upaya ini dilakukan guna menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Ibu Kota, yang semakin mencemaskan.

Anies mengatakan, penutupan tempat hiburan berlaku secara menyeluruh. Termasuk, lanjut gubernur, tempat hiburan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Sementara itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta. Meski demikian mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

"Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tempat Hiburan PSBB Total