
Kebun kelapa sawit milik bekas sekretaris MA Nurhadi yang disita oleh KPK. Foto: kpk
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perkebunan kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), seluas 33.000 M2.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, lahan yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Oleh karenanya, KPK menyita lahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan. "Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/9/2020).Ali menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020.
Jum'at, 17/04/2026