KPK Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Budi Wiryawan | Senin, 31/08/2020 05:05 WIB


Indriyanto menyatakan, UU KPK sudah jelas dan tegas menyatakan kewenangan kelembagaan yang tangani kasus Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katakini.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai KPK tidak perlu ambil penanganan perkara dugaan suap yang libatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indriyanto menilai tidak ada kendala dan hambatan yang dihadapi Kejagung. Apalagi, Kejagung miliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini. Lagipula Kejaksaan memiliki SDM-SDM penyidikan dan penuntutan yang ekspertis dengan tingkat kapabelitas yang baik dan tidak diragukan," kata Indriyanto, Minggu (30/8/2020).

Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500.000 atau setara sekitar Rp 7,4 miliar untuk memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Belakangan, Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Dalam proses penyidikan terungkap Joko diduga tak hanya menyuap terkait permohonan PK, tapi juga terkait permintaan fatwa ke MA agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Indriyanto menyatakan, UU KPK sudah jelas dan tegas menyatakan kewenangan kelembagaan yang tangani kasus Pinangki.

Lantaran menilai tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, Indriyanto menyatakan, baik KPK maupun Kejaksaan memandang penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang menangani kasus ini.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Kecuali terdapat hambatan teknis projustitia yang dihadapi Kejaksaan, maka KPK memiliki kewenangan ambil alih kasus ini.

"Kami tidak melihat hambatan dan kendala Kejaksaan menangani kasus ini walau memang kontribusi antara dua lembaga berjalan secara terintegrasi yaitu Polri dan Kejaksaan," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jaksa Pinagki KPK Kejaksaan Agung