Penumpang Dibatasi, Maskapai Diizinkan Naikkan Tiket Pesawat

Rizki Ramadhani | Selasa, 16/06/2020 07:37 WIB


Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA). Ilustrasi Pesawat


Katakini.com - Setelah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA).

"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Ridwan menjelaskan diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Ridwan juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja," tuturnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tiket Pesawat Tarif Batas Atas