Rasio Kredit Macet Naik, Ini Penyebabnya

| Senin, 11/05/2020 11:55 WIB


Posisi tersebut lebih tingi dibanding Desember 2019, yang sebesar 2,79 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Katakini.com - Rasio kredit macet atau non perfoming loan (NPL) meningkat ke posisi 2,77 persen pada Maret 2020. Posisi tersebut lebih tingi dibanding Desember 2019, yang sebesar 2,79 persen.

"Risiko kredit bermasalah atau NPL sedikit meningkat, namun masih terjaga di level 2,77 persen. Desember 2019 sebesar 2,53 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Ia bilang beberapa sektor yang membuat NPL naik adalah transportasi, industri pengolahan, dan perdagangan. Selain itu, kredit konsumsi juga ikut menyumbang kredit bermasalah perbankan hingga Maret 2020.

Sementara, realisasi kredit tercatat naik 7,95 persen secara tahunan. Angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Desember 2019 lalu yang sebesar 6,08 persen.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Kemudian, Wimboh mengklaim likuiditas perbankan masih terjaga. Posisi Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga 29 April 2020 masih masih tumbuh 24,54 persen.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

"Pada 22 April (DPK) levelnya naik 22,36 persen, naik dibandingkan Desember 2019 yang sebesar 20,86 persen," tutupnya.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Wimboh Santoso