Harga Minyak Anjlok, APBN Bisa Defisit Hingga Rp12,2 Triliun

Rizki Ramadhani | Rabu, 22/04/2020 10:34 WIB


Proyeksi itu terjadi apabila harga ICP minyak lebih rendah dari asumsi harga ICP minyak yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Ilustrasi Pengebiran Minyak

Katakini.com- Penurunan harga minyak dunia secara masif bisa menambah defisit APBN hingga Rp12,2 triliun.

Keterangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rabu (22/4/2020) menyatakan proyeksi itu terjadi apabila harga ICP minyak lebih rendah dari asumsi harga ICP minyak yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

"Perubahan ICP akan berdampak terhadap APBN mengingat baseline asumsi harga ICP dalam Perpres 54/2020 adalah 38 dolar AS per barel untuk harga rata-rata sepanjang 2020," sebut keterangan pers tersebut.

Dengan demikian, jika harga minyak dunia terus mengalami penurunan sehingga ICP menjadi 30,9 dolar AS per barel rata-rata setahun maka defisit diperkirakan bertambah Rp12,2 triliun.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban
Pemerintah terus melakukan pemantauan untuk melakukan kebijakan antisipatif termasuk pengendalian defisit, salah satunya melalui evaluasi atas belanja nonproduktif.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan ini, BKF menyatakan harga minyak mentah dunia menurun sejak awal tahun karena aktivitas ekonomi global terdampak wabah COVID-19 yang eskalatif.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Harga Minyak Defisit APBN