Doni: "Laporkan jika Ada yang Main-main dengan Bantuan"

| Minggu, 12/04/2020 13:05 WIB


Katakini.com - Tiga lembaga hukum diminta untuk mengawasi penggunaan dana bantuan yang diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19). Tiga lembaga itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.

"Saya berharap, ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Doni juga meminta aparat hukum untuk menindak tegas siapa pun yang berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah usaha bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.

"Saya juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona." kata Kepala BNPB itu.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19," tegasnya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Doni Monardo Gugus Tugas Dana Bantuan