Warga Miskin Dapat Bantuan Rp100 Ribu untuk Bayar Listrik

Budi Wiryawan | Selasa, 24/03/2020 23:02 WIB


Mereka bakal menikmati bantuan tersebut selama enam bulan di masa tanggap darurat bencana COVID-19. Ilustrasi

Jakarta, Katakini.com - Warga miskin akan mendapat bantuan Rp60-Rp100 ribu untuk meringangkan pembayaran tagihan listrik. Mereka bakal menikmati bantuan tersebut selama enam bulan di masa tanggap darurat bencana COVID-19.

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga miskin yang 450 Watt dan 900 Watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," kata Wakil Presiden Ma`ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, lanjut Wapres, Pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos. Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dilakukan penghitungan hingga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan DTKS Kemensos, terdapat sedikitnya 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp60 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulannya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ujar Ma`ruf.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Keringanan tagihan listrik itu merupakan salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan, selama wabah pandemi COVID-19.

Bantuan sosial lain yang akan diberikan Pemerintah antara lain mempercepat pencairan bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan bantuan langsung tunai (BLT).

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Wapres mengatakan sedikitnya 15,2 juta rumah tangga akan mendapat BLT yang diberikan mulai April, sebagai dampak dari penyebaran COVID-19. Sementara bantuan PKH akan dimajukan pencairannya untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan terdampak COVID-19.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
covid 19 Maruf Amin warga miskin