Harus Ada Kepastian Hukum di Bisnis Migas

| Kamis, 19/03/2020 07:05 WIB


PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) mengalami kerugian lantaran pasokan gas yang diterima dari Petronas sejak 2015 selalu dibawah kontrak Ilustrasi penambangan migas

Jakarta, Katakini.com - Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan jika kasus penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah oleh Petronas Carigali Muriah Ltd tahun lalu, diselesaikan melalui jalur International Arbitrage.

Pasalnya, imbas penutupan itu anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) mengalami kerugian lantaran pasokan gas yang diterima dari Petronas sejak 2015 selalu dibawah kontrak.

Sesuai Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG mulai dari tahun 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan Ship or Pay (SOP).

Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd. Sesuai kesepakatan kedua pihak, jika gas yang disalurkan tidak memenuhi kontrak maka Petronas akan membayarkan penalti. Nilainya dihitung sesuai mekanisme yang disepakati dua pihak.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Lantaran pasokan gasnya selalu dibawah target, Petronas pun terkena penalti. Total selama tiga tahun nilai penalti yang mesti dibayar Petronas kepada KJG sebesar US$ 33,2 juta atau sekitar Rp 460 miliar. Nilai denda ini belum memperhitungkan penyaluran gas tahun 2018 dan 2019 yang juga dibawah kontrak.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Bila tidak membayar penalti terkait penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, SKK bisa saja menjatuhkan sanksi agar Petronas tidak diperbolehkan lagi eksplorasi dan eksploitasi di hulu migas karena wan prestasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Fahmy khawatir, jika denda dan wan prestasi tidak diselesaikan oleh Petronas bisnis di hilir dan midstream akan bermalasah, karena tidak ada kepastian hukum. Infrastruktur pipa gas sudah dibangun, sementara gas yang sebelumnya dijanjikan sesuai kontrak ternyata tidak disalurkan.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Jika tidak tuntas, bisnis midterm dan hilir bisa negatif, karena tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bisnis Migas Blok Muriah