Catat, Laporkan Kalau Ada Petugas Pungut Biaya e-KTP

Budi Wiryawan | Senin, 17/02/2020 10:42 WIB


Di sisi lain, masyarakat diminta untuk melapor jika ada petugas yag memungut biaya pengurusan Adminduk. Ilustrasi


Jakarta, Katakini.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk melapor jika ada petugas yag memungut biaya pengurusan Adminduk.

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar Zudan dalam keterangan Senin (17/02/2020).

Kalau kemudian ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, ia meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah daerah setempat. Hal ini supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Ia juga mengimbau kepada petugas di Dinas Dukcapil daerah agar tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru. Sebab, Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 jutakeping.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Dari jumlah itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak E-KTP sebanyak 1,9 juta keping."Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP elektronik. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP elektronik yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," kata Zudan.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
e KTP Adminduk Zudan Arif Fakrulloh