Korupsi DAK Tulungagung, KPK Garap Riski Sadig

| Kamis, 06/02/2020 12:05 WIB


Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Gedung KPK

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Benar, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR. ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2/2020).

Keterlibatan Riski Sadig di kasus ini cukup menguat, pasalnya tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono) Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban
Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

Riski Sadig juga sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk kasus lain, yaitu kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan tersangka Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Politisi PAN yang juga pernah diperiksa kaitan kasus Kebumen adalah Mulfachri Harahap pada medio Februari 2020.

Mulfachri yang saat ini jadi calon Ketua Umum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PAN.

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Mei 2019 lalu. KPK pun mulai melakukan penahanan terhadap Supriyono pada 7 November 2019 di Rutan KPK kavling K-4.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Riski Sadig Tulungagung