Kosmetik Ilegal Senilai 67 Miliar Dibongkar Polda Metro

| Rabu, 14/08/2019 16:20 WIB


Kosmetik ilegal bernilai hingga 60 miliar lebih yang diselundupkan tersangka berhasil dibongkar Polda Metro. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono tunjukkan barang bukti. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta – Pengungkapan tindak pidana dibidang kesehatan dan atau pangan dan atau perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa barang selundupan kosmetik, obat, dan barang ilegal lainnya, yang dilakukan Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak delapan truk fuso berhasil diamankan Anggota Kepolisian.

“Barang bukti 8 unit kendaraan truk besar jenis fuso yang didalamnya berisi 1.024.193 pieces kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang berbagai jenis kendaraan, serta 48.641  berbagai barang elektronik,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/08/2019).

Gatot mengungkapkan, Kelompok ini bisa menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan, dan nilai barang dalam sekali pengirimannya berkisar Rp. 67 miliar. “Total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai kurang lebih Rp. 67 miliar,” sebutnya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Adapun barang-barang selundupan itu dipasarkan di beberapa daerah di Indonesia. “Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Di Jakarta dipasarkan di Asemka,” ujar Gatot.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Sebelumnya diketahui, ada empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Dimana, salah satu tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari cina. “Ada empat tersangka yang telah diamankan, yakni PL (63); H (30); EK (44); dan juga AH (40) WNA RRT,” tutur Gatot.

Kejadian tindak pidana dibidang kesehatan dan atau pangan dan atau perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa barang selundupan kosmetik, obat, dan barang ilegal lainnya, diamankan pihak kepolisian di dua tempat.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

“Barang bukti diamankan di pelabuhan tegar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan di perumahan Dadap Residence, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang – Banten,” lanjutnya

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Koesmetik Gatot Eddy Truk Fuso