
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: dpr
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap perusahaan yang terbukti berulang kali terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menilai penanganan perkara tidak cukup hanya melalui pembekuan atau pencabutan izin usaha, tetapi juga harus menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi dari tindak kejahatan.
Alex menyoroti adanya laporan mengenai perusahaan yang diduga berulang kali menjadi pelaku karhutla. Menurut legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Barat I tersebut, korporasi dengan dugaan keterlibatan berulang perlu diproses melalui dakwaan kumulatif dan pemberatan hukuman, termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (30/10).
Legislator PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu menilai, keberanian aparat membawa kasus karhutla ke ranah pidana menjadi kunci untuk memberikan efek jera. Sebab, sanksi administratif saja dinilai belum cukup untuk menghentikan praktik pembakaran hutan yang berulang.
Alex menyoroti ekspose penegakan hukum karhutla oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak. Dalam pemaparan tersebut, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.
Empat perusahaan di antaranya, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mencatat sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan di lahan seluas 9.546,42 hektare. Kemudian, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima lainnya telah dicabut izinnya.
Data yang disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada 19 Oktober 2026 itu juga menunjukkan, dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi, sebanyak 44 masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya telah masuk proses penyidikan.
Dari perkara yang disidik, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Menanggapi perkembangan tersebut, Alex meminta Kementerian Kehutanan meningkatkan koordinasi dengan penyidik Mabes Polri. Langkah itu diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang memiliki rekam jejak kebakaran berulang.
Menurutnya, kasus karhutla yang melibatkan korporasi menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Besarnya modal dan kepentingan ekonomi perusahaan tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk menuntaskan perkara.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” ujarnya.
Alex juga menilai, penanganan perkara ini sekaligus menjadi tolok ukur kualitas koordinasi antarlembaga penegak hukum. Koordinasi yang solid diyakini dapat mempercepat penyidikan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kebakaran hutan dan lahan.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik karhutla ini,” pungkasnya.