
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: dpr
JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan meminta masukan dari kalangan advokat. Dalam pembahasan tersebut, potensi penyalahgunaan kewenangan hingga ketidakpastian hukum menjadi sejumlah persoalan yang mendapat perhatian.
Pembahasan berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, rapat tersebut bertujuan menghimpun pandangan para narasumber sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
Komisi III mengundang Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.
Sahroni mengatakan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. Menurut dia, para narasumber pada prinsipnya memiliki perhatian yang sama, yakni memastikan aturan perampasan aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.
Ia juga mengakui ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan aturan yang memadai.
Lebih lanjut, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti soal rumusan delik yang harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Salah satunya dalam Pasal 4 ayat (2) terkait dengan "tindak pidana ekonomi lainnya" yang dinilai masih mengandung asas ketidakpastian hukum.
Di samping itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur. Contohnya, dia mengatakan delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah. "Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" katanya.
Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri dan polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi. "Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata dia.