Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Eko Budhiarto | Jum'at, 23/10/2026 18:05 WIB


Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut. Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka. (Foto: Antara)

JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi penindakan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton. Operasi berskala besar ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut," ujar Kapolri di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, pada Jumat.

Kronologi Pergerakan Kapal MT Global 168

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif terhadap kapal tanker MT Global 168 yang melintasi sejumlah perairan regional:

Baca juga :
BNI Sebut Penurunan GWM Mampu Dorong Penyaluran Kredit
  • Rabu (14/10): Kapal terpantau melintasi Selat Malaka sejajar dengan perairan Perak-Taiping, Malaysia, sebelum melambat di sebelah barat George Town, Pulau Penang, dan bergerak ke Selat Malaka bagian utara.
  • Kamis (15/10): Posisi kapal terdeteksi berada di perairan lepas pantai utara Aceh.
  • Jumat (16/10): Kapal terpantau berada di lepas Pantai Palian, Thailand. Kapal sempat melakukan manuver menurunkan kecepatan dan mengubah arah ke selatan menuju kawasan Labuhan Jangkar sebelum berlabuh jangkar.
  • Senin (19/10): Satuan Tugas Operasi Laut Gabungan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara, untuk menyusun strategi pencegatan.

Dalam proses pemantauan tersebut, petugas menemukan adanya kejanggalan atau anomali pada sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System / AIS) kapal. Kapal tersebut diketahui memancarkan dua identitas berbeda, yakni sebagai kapal tanker MT Global dan Gross Dolphin.

Baca juga :
Eropa Desak Masukan Kelompok Houthi ke Daftar Organisasi Teroris

Setelah terdeteksi sempat mengalami penurunan kecepatan di kawasan Laut Andaman, tim gabungan akhirnya berhasil melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan sebelum sempat memasuki Pelabuhan Port Klang di Malaysia.

Barang Bukti dan Dampak Penyelamatan

Baca juga :
Taiwan Lumpuh Total Imbas Diterjang Topan Champi

Dari hasil penggeledahan di atas kapal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting serta pihak-pihak yang diduga terlibat:

  • Barang Bukti Narkotika: 58 karung berisi ketamin dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton.
  • Barang Bukti Lain: Kapal MT Global 168 serta sejumlah alat komunikasi.
  • Awak Kapal: 8 orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri atas 7 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara Taiwan.

Kapolri menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ketamin, berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suyudi Ario Seto Kapolri Narkotika