Paripurna DPR Sahkan 15 UU Kabupaten Kota Kalimantan

M.Habib Saifullah | Selasa, 22/09/2026 13:45 WIB


DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: DPR RI)

JAKARTA - DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengesahan dilakukan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Cucun.

Baca juga :
Pandangan Islam Terhadap Kepemilikan Rumah dan Mobil Mewah

Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan anggota dewan yang dilanjutkan dengan ketukan palu.

Baca juga :
Bos Tempo Scan Group Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Imigrasi

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penyusunan 15 regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Menurutnya, masih terdapat daerah yang dasar hukum pembentukannya mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950.

Baca juga :
Lima Ayat di Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat

Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan fundamental. Karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai pembentukan daerah, harus disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku.

“Sampai dengan hari ini, Komisi II telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan,” ujar Rifqi.

Rifqi menyebut pekerjaan legislasi terkait penataan dasar hukum daerah masih belum selesai. Komisi II, kata dia, masih memiliki 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang perlu diselesaikan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027–2028.

Dalam penyusunan 15 RUU tersebut, Komisi II juga melakukan konsultasi publik untuk menghimpun data empiris serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Konsultasi melibatkan kepala daerah, akademisi, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Adapun materi yang diatur dalam 15 UU tersebut mencakup tanggal pembentukan kabupaten/kota, penegasan cakupan wilayah, batas daerah sebagai batas administratif, ibu kota daerah, hingga karakteristik dan ciri geografis masing-masing daerah.

Rifqi menegaskan, pengesahan 15 UU tersebut bukan berarti pemerintah dan DPR melakukan pemekaran wilayah.

“Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru,” tegasnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah.

Adapun 15 daerah yang dasar hukumnya disesuaikan melalui UU tersebut terdiri atas tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

 

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Rapat Paripurna RUU Kalimantan Rifqinizamy Karsayuda