KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Summarecon Bogor

M.Habib Saifullah | Selasa, 22/09/2026 14:15 WIB


KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat. KPK tetapkan delapan tersangka korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 21 September 2026.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026.

Budi menuturkan penyidik akan melakukan analisis dan ekstraksi terhadap barang bukti dimaksud dalam rangka membangun konstruksi perkara secara utuh.

Baca juga :
Lima Ayat di Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, pada Jumat, 18 September 2026.

Baca juga :
Bacaan Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri

Selain itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. Ruangan yang digeledah penyidik yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, seperti sertifikat HGB Summarecon, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara.

Baca juga :
Sejarah dan Asal Usul Hari Lalu Lintas Bhayangkara Setiap 22 September

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suap HGB Bogor PT Summarecon Tbk KPK Penggeledahan KPK