Batas Kewajiban Nafkah Suami dalam Pandangan Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Jum'at, 18/09/2026 14:04 WIB


Pahami aturan nafkah agar rumah tangga selalu dipenuhi keberkahan. Ilustrasi membagikan nafkah untuk keluarga

Katakini.com - Dalam Islam, kewajiban utama seorang suami adalah memberikan nafkah, bukan menyerahkan seluruh total penghasilannya.

Nafkah yang dimaksud mencakup pemenuhan kebutuhan pokok istri dan keluarga secara ma’ruf atau patut.

Besaran nafkah tidak bersifat mutlak, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemampuan finansial masing-masing suami.

Allah Ta’ala berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 7, “Hendaklah orang yang lapang memberi nafkah menurut kelapangannya.”

Baca juga :
Hari Cheeseburger Setiap 18 September, Ini Asal Usul dan Maknanya

Ayat tersebut menuntun kita bahwa ukuran kewajiban finansial sangat bergantung pada kondisi rezeki sang suami.

Baca juga :
Kantor Summarecon Digeledah Paksa KPK Terkait Suap Pengurusan HGB

Oleh karena itu, menuntut suami menyerahkan seluruh gaji tanpa sisa jelas kurang sejalan dengan prinsip syariat.

Suami tetap memerlukan porsi dana untuk mengelola kebutuhan pribadi, menabung, maupun menunaikan tanggung jawab sosial lainnya.

Baca juga :
BNI Perkuat Tata Kelola KUR Usai Laporkan Kasus Fraud Rp41,48 Miliar di Jember

Kendati demikian, seorang suami dilarang keras berlaku pelit atau menelantarkan kebutuhan dasar keluarganya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud).

Pemberian nafkah wajib dihadirkan dengan cara terbaik demi menghadirkan rasa aman serta kenyamanan di dalam rumah.

Syariat menekankan bahwa keadilan dan kelapangan dada merupakan kunci utama kelangsungan hubungan suami istri.

Keluarga yang harmonis tidak diukur dari seberapa besar persentase gaji yang ditransfer setiap bulannya.

Keberkahan rumah tangga justru lahir ketika kewajiban ditunaikan dengan ikhlas dan diterima secara lapang dada.

Memahami batas hak dan kewajiban masing-masing akan membentengi pernikahan dari konflik finansial yang tidak perlu.

Mari kita jadikan petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah sebagai landasan utama dalam mengelola keuangan keluarga kita.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
nafkah suami nafkah dalam islam rumah tangga