KPK Telusuri Uang Setoran Urus Izin Tinggal WNA ke Ditjen Imigrasi

M.Habib Saifullah | Rabu, 02/09/2026 19:25 WIB


KPK mendalami dugaan adanya setoran uang dari kantor imigrasi (kanim) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pusat, dalam pengurusan izin tinggal WNA Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran uang dari kantor imigrasi (kanim) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pusat, dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Analis Keimigrasian Ahli Muda sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jakarta Pusat, Ahmad Triesna Yanda, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 31 Agustus 2026.

KPK mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA ketika Ahmad Triena masih bertugas di Ditjen Imipas, khususnya pada unit yang menangani perizinan tinggal WNA.

"Saksi dimaksud didalami berkaitan dengan posisi yang bersangkutan saat bertugas di Ditjen Imipas khususnya di unit yang berkaitan dengan perizinan untuk tinggal warga negara asing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.

Baca juga :
Shahih Al-Bukhari Kitab Hadis Paling Otentik Dalam Islam

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami soal proses pengurusan layanan yang memerlukan persetujuan (approval) dari kantor pusat. KPK menduga ada aliran uang dari Kanim ke Ditjen Imipas untuk memperoleh persetujuan.

Baca juga :
Mengenal Tafsir Ibnu Katsir Rujukan Utama Memahami Al-Qur’an

"Untuk layanan-layanan yang memang proses approval-nya sampai ke pusat, kemudian juga diduga ada aliran-aliran uang yang distorkan dari kanim kepada Ditjen Imipas di pusat yang melakukan approval-approval untuk layanan yang memang sampai di pusat," kata Budi.

Selain mekanisme layanan, KPK juga mencecar Ahmad Triesna terkait dugaan penerimaan dan pengumpulan uang di tingkat pusat yang berkaitan dengan layanan izin tinggal WNA.

Baca juga :
Gunung Sinabung Level III, Musa Rajekshah Imbau Masyarakat Waspada

"Sehingga pemeriksaan kepada saksi hari ini juga didalami soal penerimaan ataupun pengumpulan uang yang dilakukan di Ditjen Imipas berkaitan dengan layanan izin tinggal WNA," pungkasnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Pemerasan Izin Tinggal Ditjen Imigrasi