Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Berakhir Damai, Ruben Onsu Siap Ganti Rugi Penuh

Budi Wiryawan | Senin, 31/08/2026 18:38 WIB


Duduk perkara kasus ini berawal dari tawaran kerja sama investasi jual beli produk yang diajukan Ruben Onsu kepada korban berinisial DM. Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Berakhir Damai, Ruben Onsu Siap Ganti Rugi Penuh

Jakarta, Katakini.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar yang menyeret nama presenter Ruben Onsu akhirnya berujung damai. Pihak Ruben sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," jelas Joko kepada awak media.

Perkara ini sebelumnya tercatat dalam laporan kepolisian bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 yang diajukan oleh pelapor berinisial P. Perkembangan damai mulai terlihat ketika korban mendatangi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2026 dengan menyerahkan dua dokumen resmi.

Baca juga :
Debut Bersama Persija, Alexander Jeremejeff Langsung Cetak 2 Gol

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, dan surat kedua adalah surat pencabutan laporan polisi yang diajukan oleh pelapor, yakni saudara P," tambah Joko.

Baca juga :
DPR Ungkap Anggaran Kemhan 2027 Tembus Rp189 Triliun

Berbekal kedua dokumen tersebut, pihak kepolisian kini memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ). Usai gelar perkara RJ rampung, penyidik dijadwalkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang otomatis menggugurkan status tersangka Ruben Onsu.

Duduk perkara kasus ini berawal dari tawaran kerja sama investasi jual beli produk yang diajukan Ruben Onsu kepada korban berinisial DM. Meski kesepakatan bisnis beserta janji imbal hasil telah disepakati bersama, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Baca juga :
Tegas! Komisi X DPR Desak PIP dan KIP Kuliah Dikeluarkan dari Skema Bansos
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ruben Onsu Kasus Penipuan Polres Jakses