RUU Perampasan Aset Harus Akomodasi Karakteristik Persoalan Hukum di Daerah

Aliyudin | Selasa, 28/07/2026 08:09 WIB


Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto:Rmol)

JAKARTA – Penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

“Terkait dengan masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman mengatakan, masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset".

Baca juga :
Bacaan Lengkap Ayat Kursi dengan Artinya

“Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Habiburokhman.

Baca juga :
Selasa Pagi, Rupiah Bergerak Melemah

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga :
Layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek Hari Ini

Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI. 

Ia berharap pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Habiburokhman RUU Perampasan Aset Komisi III DPR