KPK Panggil Suami Rita Widyasari

M.Habib Saifullah | Senin, 27/07/2026 16:48 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syahril alias Benny, suami dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syahril alias Benny, suami dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Endri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EES," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi Endri. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Cegah Risiko Kecelakaan, Nelayan Cilacap dapat Pembagian Alat Keselamatan Pelayaran

Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga :
Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Syarat Lengkapnya

KPK menduga ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Baca juga :
Bandara Husein Sastranegara Raih Sertifikat Layani Pesawat Jet Berbadan Sedang

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara KPK