Korupsi Karena Kesempatan atau Keduanya Rusak Keimanan?

Anggoro Aristo Priambodo | Minggu, 26/07/2026 02:02 WIB


Pertautan antara rapuhnya benteng iman dan longgarnya sistem hukum. Ilustrasi pejabat terima hadiah

Katakini.com - Perdebatan mengenai apakah korupsi lahir karena adanya kesempatan atau akibat rusaknya keimanan sering kali mengemuka di ruang publik.

Dalam pandangan Islam, kedua faktor tersebut sebenarnya saling berkelindan dan tidak dapat dipisahkan begitu saja.

Allah SWT telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Surat Asy-Syura ayat 30 bahwa kerusakan di muka bumi tidak lepas dari andil perbuatan manusia itu sendiri.

"Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)." (QS. Asy-Syura: 30)

Baca juga :
Tegaskan Dukungan ke Hizbullah, Iran Tuntut Israel Hentikan Agresi di Lebanon

Ayat tersebut mengindikasikan bahwa lemahnya pengendalian diri dan runtuhnya moral menjadi pemicu utama seseorang memanfaatkan celah yang ada.

Baca juga :
Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Gubernur BI, Ini Sosok Penggantinya

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadis bahwa iman seseorang akan merosot tajam ketika ia melakukan tindakan maksiat atau kejahatan.

"Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari)

Baca juga :
Bahaya Laten Membiarkan Korupsi Jadi Hal Biasa

Secara sosiologis, lingkungan kerja yang permisif terhadap praktik suap turut mempercepat pengikisan nilai-nilai kejujuran yang tertanam di dalam hati.

Di Indonesia, pemerintah berupaya memutus rantai kesempatan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan sistem birokrasi dan pengawasan ketat guna mempersempit ruang gerak para pemburu rente.

Namun, seketat apa pun sistem dibuat, ia tetap memiliki celah jika tidak dibarengi dengan integritas moral aparat penegak hukumnya.

Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi menyeluruh.

Langkah preventif pemerintah ini seyogianya dipandang sebagai ikhtiar duniawi untuk menjaga manusia agar tidak tergelincir ke dalam dosa besar.

Kesadaran akan pengawasan melekat dari Allah SWT (muraqabah) adalah benteng spiritual tertinggi yang melampaui segala bentuk regulasi formal manusia.

Ketika sistem yang kuat berpadu dengan keimanan yang kokoh, niscaya praktik lancung yang merugikan hajat hidup orang banyak dapat ditekan secara signifikan.

Mari kita perkuat kembali sistem pengawasan publik sembari terus memupuk ketakwaan agar terhindar dari kehinaan di dunia maupun akhirat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
penyebab korupsi faktor kesempatan korupsi pencegahan korupsi