Banggar DPR Kritisi Pemotongan Dana Desa: Membiarkan Desa Megap-megap?

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 26/06/2026 15:15 WIB


Penurunan ini dinilai kontradiktif mengingat beban riil pelayanan publik di tingkat pemerintahan terbawah justru semakin menumpuk. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: DPR)

JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi keras kebijakan penurunan alokasi anggaran desa yang dinilai merosot sangat drastis.

Penurunan ini dinilai kontradiktif mengingat beban riil pelayanan publik di tingkat pemerintahan terbawah justru semakin menumpuk. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pemotongan Desa dari 1,3 miliar hingga hanya tinggal 370 juta. Hampir semua Kepala Desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan 370 juta ini,” ujar Dede Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (26/6). 

Ia menjelaskan, pemotongan anggaran ini memicu tanda tanya besar mengenai arah kebijakan operasional desa dari pemerintah pusat. Terlebih, desa dituntut untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang krusial dan bersentuhan langsung dengan warga.

Baca juga :
Doa Nabi Yunus, Senjata Batin Saat Menghadapi Ujian Berat

“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun Pemerintah saat ini adalah membiarkan Desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak, apalagi yang disampaikan tadi permasalahan sampah dan lain-lain ini masih menjadi salah satu tugas yang penting,” ujarnya.

Baca juga :
Bacaan Ayat Kursi Lengkap dengan Latin, Artinya

Selain pengawasan formal, sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Banggar DPR ini, dirinya pun kerap menerima langsung keluhan dari masyarakat konstituen saat turun ke daerah pemilihan mengenai sulitnya penanganan fasilitas publik dasar seperti sampah yang tak kunjung teratasi di tingkat kabupaten/kota.

“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah, memang betul, masalah pelayanan publik yaitu sampah. Pemerintah Kabupaten juga kesulitan, Pemerintah Provinsi juga kesulitan,” ungkap Dede Yusuf.

Baca juga :
DPR Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian Status Tenaga Kesehatan Honorer

Lebih lanjut, hasil evaluasi dan keluhan dari berbagai asosiasi kepala daerah ini diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk segera memetakan ulang formula TKD agar fungsi pelayanan paling dasar tidak lumpuh.

“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan juga Desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkasnya

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi Dana Desa