KPK Panggil Kepala Kantor PT Semen Padang Riau

M. Habib Saifullah | Selasa, 05/05/2026 16:20 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor PT Semen Padang Riau, Johan Jayadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau Tahun 2018. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor PT Semen Padang Riau, Johan Jayadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau Tahun 2018.

Selain Johan, KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Mulyadi saksi. Mereka akan diminta keterangan terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Baca juga :
Buruh Tak Faham MBG, Pengamat: Problem Sosialisasi dari Tim Komunikasi Presiden

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Baca juga :
KPK Selisik Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Terkait Dua Tersangka

Lembaga antikorupsi menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembangunan sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar.

KPK mengungkapkan pembangunan jembatan layang Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Adapun kontrak perencanaan pertama sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI).

Baca juga :
Sejarah dan Tujuan Hari Kebersihan Tangan Sedunia Setiap 5 Mei

Kemudian, kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.

KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka. Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.

Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.

Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.

Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PT Semen Padang Johan Jayadi Korupsi Jalan Layang Riau KPK