KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Pegawai DJBC Terkait Korupsi Bea Cukai

M. Habib Saifullah | Selasa, 05/05/2026 10:15 WIB


KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengurusan cukai. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengurusan cukai.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa pegawai DJBC Salisa Asmoaji sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

KPK mengungkap Salisa diduga berperan mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Uang yang dikelola Salisa kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”.

Baca juga :
Manchester United Lolos ke UCL, Carrick: Ini Baru Langkah Awal

Safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Baca juga :
Sahroni Sebut Polisi dan BNN Harus Berantas Sindikat Produksi Vape Narkoba

Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. Selanjutnya, Budiman Bayu sempat memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house” pada awal Februari 2026,

Kemudian Salisa memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga :
Program Tim Ekspedisi Patriot Dibuka, Mentrans Ajak Generasi Muda Gabung

KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Di sana, KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Bea Cukai Pegawai DJBC Komisi Pemberantasan Korupsi