DJP: 12,63 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT

Budi Wiryawan | Kamis, 30/04/2026 14:05 WIB


Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dengan total 10.508.502 SPT Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Tercatat hingga 29 April pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT.

Pada hari ini, Kamis (30/4/2026) merupakan batas terakhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Kebijakan itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka ini terus bergerak dinamis seiring dengan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya di hari-hari terakhir.

"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 12.639.279 SPT untuk Tahun Pajak 2025,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Baca juga :
Kejar Target Swasembada Energi, Menlu Sugiono Dorong Kerja Sama Nuklir RI-Rusia

Berdasarkan rincian data terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dengan total 10.508.502 SPT, diikuti oleh OP Non-Karyawan sebanyak 1.383.647 SPT.

Baca juga :
Mengapa Bulan Muharram Disebut Sebagai Bulan Allah?

Menjelang deadline bagi badan usaha, tercatat sudah ada 725.390 WP Badan (Rupiah) dan 1.000 WP Badan (USD) yang menyampaikan laporannya.

Baca juga :
Ini Alasan Dosa Maksiat di Bulan Haram Jauh Lebih Besar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ditjen Pajak SPT Tahunan Wajib Pajak