
Jamaah haji sedang berthowaf di depan Kabah, di Masjidil Haram, Mekkah. (foto:Kementerian Agama/ist)
JAKARTA - Dalam ibadah haji, umat Islam mengenal tiga metode pelaksanaan manasik, yaitu Tamattu, Kiran, dan Ifrad.
Di antara ketiganya, Haji Ifrad memiliki karakteristik khusus yang membedakannya secara teknis maupun konsekuensi hukum terkait pemotongan hewan kurban (dam).
Secara etimologi, Ifrad berasal dari bahasa Arab yang berarti "menunggalkan".
Dalam konteks ibadah, Haji Ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan ibadah haji secara utuh, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah setelah seluruh rangkaian haji selesai.
Berdasarkan ketentuan fikih, jemaah yang memilih metode Ifrad akan tetap berada dalam keadaan ihram sejak pertama kali berniat di miqat hingga tiba waktu tahallul setelah melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Hal ini berbeda dengan Haji Tamattu yang melaksanakan umrah terlebih dahulu, melakukan tahallul, lalu berihram kembali untuk haji.
Pelaksanaan Haji Ifrad dimulai dengan niat ihram di miqat makani yang telah ditentukan. Jemaah mengucapkan niat yang secara spesifik ditujukan hanya untuk ibadah haji (Labbayka Hajjan).
Setelah sampai di Makkah, jemaah melakukan Tawaf Qudum (tawaf selamat datang) dan Sa`i haji.
Bagi penganut metode ini, Sa’i yang dilakukan setelah Tawaf Qudum sudah terhitung sebagai Sa’i haji, sehingga jemaah tidak perlu lagi melakukan Sa’i setelah Tawaf Ifadhah di hari raya Idul Adha.
Selama menunggu masa wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, jemaah tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram karena belum diperbolehkan melakukan tahallul.
Salah satu poin utama yang menjadi pembeda Haji Ifrad dengan dua jenis haji lainnya adalah terkait kewajiban menyembelih hewan kurban atau dam.
Secara hukum syariat, jemaah Haji Ifrad tidak dikenakan kewajiban membayar dam nusuk (karena menjalankan haji dan umrah secara terpisah).