Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel

M. Habib Saifullah | Kamis, 16/04/2026 18:30 WIB


Kejagung menyebut Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar di kasus korupsi tata kelola tambang nikel. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sultra periode 2013-2025.

Uang miliaran rupiah itu diterima dari LKM selaku Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus oleh Hery selaku Komisioner Ombudsman 2021-2026.

"Pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Kamis, 16 April 2026.

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar.

Baca juga :
Anggota DPR Minta Akses Lintas Udara Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat

Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman bersedia membantu dengan melakukan pengaturan dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.

Baca juga :
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Regional JBB Berjalan Optimal

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan sebagai imbalannya Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku kemudian dibatalkan.

Baca juga :
Raih KWP Award 2026, Li Claudia Apresiasi Peran KWP Dorong Kolaborasi dan Inovasi

Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Hery langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Kasus Korupsi Kejagung RI