Belum Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman Malah Jadi Tersangka Korupsi

M.Habib Saifullah | Kamis, 16/04/2026 15:40 WIB


Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery ditetapkan menjadi tersangkap oleh Kejagung pada Kamis (16/4/2026) hari ini.

Hery terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat keluar dari Bundar Jampidsus menuju mobil tahanan. Tak ada yang disampaikan Hery kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

Baca juga :
Hukum Islam dan Regulasi Tegas Jerat Pungli Kecil

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari Jurnas.com.

Baca juga :
Mandi Wajib Tidak Keramas, Bolehkah?

Diketahui bahwa Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.

Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat, 10 April 2026.

Baca juga :
Hukum Islam dan Regulasi Negara Larang Manipulasi Muamalah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Kasus Korupsi