Marak Kekerasan Perempuan Online, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 16/04/2026 10:05 WIB


Komdigi menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat pengawasan terhadap platform digital imbas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital. 

Komdigi menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons. Komdigi memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, di Jakarta Selatan, Rabu (15/04/2026).

Baca juga :
HUT Kopassus ke-74: Sejarah hingga Filosofi "Garda Senyap untuk Negeri"

Ia menambahkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

Baca juga :
Trump Sebut China Dukung Pembukaan Blokade Permanen Selat Hormuz

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Baca juga :
Pemerintah Batasi Pengunjung di TN Komodo, Menhut Jelaskan Alasannya

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” ujarnya.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” katanya.

Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian Komdigi Pengawasan Platform Digital Kekerasan Perempuan Ruang Digital