Beragam Perkara yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadan

M. Habib Saifullah | Kamis, 19/02/2026 04:05 WIB


Banyak aktivitas sehari-hari sering dianggap dapat membatalkan puasa. Padahal dalam fikih, sejumlah perbuatan tetap diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan utama puasa. Ilustrasi tidak makan saat berpuasa (foto: superlive)

JAKARTA - Puasa Ramadan mengharuskan seorang Muslim menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun dalam praktiknya, masih banyak kesalahpahaman mengenai aktivitas yang dianggap membatalkan puasa.

Dalam fikih, sesuatu membatalkan puasa apabila ada unsur makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur terbuka secara sengaja, serta hubungan suami istri di siang hari. Di luar itu, banyak aktivitas tetap diperbolehkan.

Berikut ini berbagai perkara yang tidak membatalkan puasa:

1. Mandi dan Keramas

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Mandi, termasuk mandi wajib, tidak membatalkan puasa. Air yang mengenai kulit tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa selama tidak sengaja tertelan.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Mandi justru dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh selama berpuasa.

2. Berkumur dan Menggosok Gigi

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Berkumur saat wudhu maupun menggosok gigi diperbolehkan. Syaratnya, tidak menelan air atau pasta gigi.

Para ulama menganjurkan kehati-hatian terutama setelah waktu zuhur.

3. Menelan Air Liur

Air liur yang tertelan secara alami tidak membatalkan puasa. Hal ini termasuk sesuatu yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari.

Namun jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur secara berlebihan lalu menelannya, sebagian ulama memakruhkannya.

4. Menghirup Aroma atau Parfum

Mencium bau makanan, parfum, atau wewangian tidak membatalkan puasa. Aroma tidak termasuk benda yang masuk ke dalam perut.

Karena itu penggunaan minyak wangi tetap diperbolehkan selama tidak berlebihan.

5. Muntah yang Tidak Disengaja

Apabila muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah. Hal ini berbeda dengan muntah yang disengaja, yang dapat membatalkan puasa.

6. Bekam dan Donor Darah

Bekam dan donor darah tidak otomatis membatalkan puasa. Namun sebagian ulama menilai makruh jika menyebabkan tubuh sangat lemas.

7. Tidur Sepanjang Hari

Tidur tidak membatalkan puasa. Selama seseorang telah berniat puasa sejak malam hari, puasanya tetap sah meski ia banyak tidur.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Puasa Ramadan Hukum Puasa Pembatal Puasa Fikih Puasa