Sebanyak 282.047 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT

Budi Wiryawan | Senin, 19/01/2026 16:05 WIB


Mayoritas pelaporan sejauh ini berasal dari kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan Kantor Ditektorat Jenderal Pajak (Istimewa)

JAKARTA - Awal Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan wajib pajak.

Hingga Senin, (19/1/2026) pagi, tercatat sebanyak 282.047 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, mayoritas pelaporan sejauh ini berasal dari kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 Januari 2026 jam 07.30 WIB (Tahun Pajak 2025), tercatat 282.047,” kata Rosmauli.

Baca juga :
AS Sebut Trump Siap Temui Khamenei untuk Negosiasi

Kelompok terbesar adalah WP Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan jumlah 231.375 laporan, disusul oleh OP Non-Karyawan sebanyak 36.498 laporan.

Baca juga :
Kanada Tolak Buka Hubungan dengan Iran, Ini Alasannya

Untuk kategori WP Badan, tercatat sebanyak 14.048 laporan mata uang Rupiah dan 33 laporan menggunakan mata uang USD.

Selain itu, terdapat pelaporan dari WP dengan periode berbeda tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), yakni sebanyak 91 WP Badan dan 2 WP Badan (USD).

Baca juga :
Sebagian Jakarta Diprakirakan Diselimuti Awan Tebal pada Senin Pagi

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak