Vice President BRI Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC

M. Habib Saifullah | Selasa, 16/12/2025 15:15 WIB


Vice President BRI Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President/Department Head IT Good & Service, Divisi Procurement & Logistic (PLO), periode November 2020-Juni 2021, PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), Syafri Rakhmat, Senin, 16 Desember 2025.

Syafri Rakhmat bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/12/2025).

Berdasarkan informasi, Syafri telah hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 9.52 WIB. Namun,belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Syafri.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Selain itu, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama di PT Yaksa Harmoni Global, Gumara Ngadino; Plt Country Manager Verifone, Muhammad Aziz; perwakilan PT Hexa Indotama, Ferdi Gunawan; Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia Tahun 2022, Andrian Jahjamalik; dan karyawan swasta, Silvana Suryani.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi EDC BRI Syafri Rakhmat