Pengadilan Hong Kong Batalkan Putusan Bersalah Kelompok Prodemokrasi Tiananmen

Yati Maulana | Jum'at, 07/03/2025 13:05 WIB


Pengadilan Hong Kong Batalkan Putusan Bersalah Kelompok Prodemokrasi Tiananmen Wakil ketua Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Demokratik Patriotik Tiongkok, Chow Hang-tung, berbicara kepada media di Hong Kong, Tiongkok, 11 Juni 2021. REUTERS

HONG KONG - Pengadilan tinggi Hong Kong dengan suara bulat membatalkan putusan bersalah tiga mantan anggota kelompok pro-demokrasi yang menyelenggarakan acara peringatan tahunan dengan menyalakan lilin untuk memperingati penumpasan Lapangan Tiananmen di Tiongkok tahun 1989, dengan alasan adanya ketidakadilan hukum.

Putusan tersebut merupakan kemenangan langka bagi gerakan pro-demokrasi Hong Kong di mana sejumlah aktivis telah dipenjara atau diasingkan, sementara banyak kelompok masyarakat sipil liberal dan populer ditutup.

Dalam putusan mereka, lima hakim Pengadilan Banding Akhir, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Andrew Cheung, mengatakan jaksa penuntut pemerintah telah menyunting fakta-fakta penting.

Hal itu telah "merampas hak terdakwa untuk mendapatkan pengadilan yang adil, sehingga putusan mereka melibatkan ketidakadilan hukum," mereka menambahkan.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Aliansi Hong Kong yang kini telah bubar untuk Mendukung Gerakan Demokratik Patriotik di Tiongkok dulunya menyelenggarakan acara peringatan lilin tahunan untuk mengenang mereka yang tewas dalam tindakan keras berdarah di dan sekitar Lapangan Tiananmen Beijing pada tahun 1989.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Mantan wakil ketua Chow Hang Tung, 40 tahun, dan dua mantan anggota komite eksekutif lainnya Tang Ngok-kwan dan Tsui Hon-kwong dijatuhi hukuman 4-1/2 bulan pada bulan Maret 2023.

Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi permintaan polisi keamanan nasional untuk informasi tentang anggota, donatur, dan keuangan Aliansi.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Ibu Chow mengucapkan terima kasih atas putusan hari Kamis.
"Saya berharap dunia akan menjadi lebih baik," Medina Chow Lau menambahkan. "Setiap orang harus bersikap baik dan menegakkan keadilan dengan gigih."

Tang menyambut baik putusan tersebut, dengan mengatakan, "Hari ini kita dapat membuktikan bahwa Aliansi bukanlah agen asing ... keadilan ada di hati rakyat," dalam sambutannya kepada wartawan di luar pengadilan.

Kelompok tersebut ditetapkan sebagai "agen asing" untuk organisasi yang tidak disebutkan namanya setelah dituduh menerima HK$20.000 darinya.

Namun, beberapa detail utama kasus tersebut, seperti identitas organisasi dan individu luar negeri yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok tersebut, disunting, sehingga menuai kritik dari para hakim.

"Dengan menyunting satu-satunya dasar bukti yang potensial untuk menetapkan fakta-fakta tersebut, jaksa penuntut tidak dapat membuktikan kasusnya," tulis para hakim.

Undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing memungkinkan kepala polisi untuk mencari informasi yang diyakini diperlukan untuk pencegahan dan penyelidikan pelanggaran.

Namun, selama sidang banding, Chow, yang mewakili dirinya sendiri, mengatakan klaim bahwa Aliansi adalah agen asing sulit dibuktikan karena tidak benar.

"Seekor rusa tidak dapat menjadi kuda hanya karena seseorang mempercayainya," tambahnya.

Chow mendesak pengadilan untuk mengakhiri keterlibatan dalam penyalahgunaan wewenang polisi.

"Negara polisi diciptakan oleh keterlibatan pengadilan dalam mendukung penyalahgunaan wewenang tersebut," katanya. "Keterlibatan semacam ini harus dihentikan sekarang."

Ditahan sejak September 2021, Chow juga didakwa dengan tuduhan hasutan untuk melakukan subversi, bersama dengan dua mantan pemimpin Aliansi, Albert Ho dan Lee Cheuk-yan, dalam kasus yang diperkirakan akan dimulai pada bulan November.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pengadilan Hong Kong Putusan Bersalah Prodemokrasi Tiananmen