KPK Bawa 11 Unit Kendaraan dari Rumah Ketum PP

Budi Wiryawan | Selasa, 04/03/2025 17:05 WIB


Belasan kendaraan itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 kendaraan yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Belasan kendaraan itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Selasa 4 Maret 2025.

"Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.

Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga :
DPR Persilakan MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT

Adapun 11 mobil yang disita penyidik KPK terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Baca juga :
DPR Minta BGN Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Kendaraan itu diamankan penyidik KPK saat menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, penyidik KPK sempat menemui kendala teknis sehingga tidak langsung melakukan penyitaan. Belasan kendaraan itu dipinjam pakaikan sementara kepada Japto.

Baca juga :
Fraksi PKS Berbelasungkawa atas Meninggalnya dr. Icha, Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Nakes

Sementara itu, Japto telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Februaro 2025. Ia dikonfirmasi mengenai asal-usul kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Ia juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Japto Soerjosoemarno