OJK Catat Kerugian Korban Scam Capai Rp700,2 Miliar

Budi Wiryawan | Selasa, 11/02/2025 19:15 WIB


Hingga 9 Februari 2025, Frederica mengatakan, IASC telah menerima total sebanyak 42.257 laporan, dengan laporan yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp700,2 miliar sejak periode 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.

“Total dana kerugian masyarakat dalam waktu tiga bulan adalah Rp700 miliar dan sudah kita blokir sebesar Rp106,8 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Hingga 9 Februari 2025, Frederica mengatakan, IASC telah menerima total sebanyak 42.257 laporan, dengan laporan yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan.

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, ujar Kiki, sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Sebagai informasi, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dirilis secara soft launching pada 22 November 2024. Pada Selasa atau bertepatan dengan agenda PITJK 2025, OJK resmi meluncurkan IASC.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Inisiasi ini dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Selain IASC, dalam rangka pelindungan konsumen, Kiki juga melaporkan bahwa OJK melalui Satgas PASTI telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. Dari total tersebut, sebanyak 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Adapun pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang telah dihentikan masing-masing sebanyak 3.517 entitas dan 519 entitas sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025.(ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Kerugian Korban Scam Indonesia Anti Scam Centre