Iswaran, Mantan Menteri Singapura Pertama yang Diadili atas Kasus Korupsi Akui Bersalah

Yati Maulana | Rabu, 25/09/2024 11:05 WIB


Iswaran, Mantan Menteri Singapura Pertama yang Diadili atas Kasus Korupsi Akui Bersalah Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024. REUTERS

SINGAPURA - Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran telah mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat, saat proses dimulai pada hari Selasa dalam persidangan korupsi pertama yang melibatkan seorang menteri di pusat keuangan Asia ini.

Kasus tersebut, yang mendakwa Iswaran menerima suap yang mencakup tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris dan Grand Prix Formula 1 Singapura, telah mencengkeram negara-kota kaya yang membanggakan diri karena memiliki birokrasi yang bergaji tinggi dan efisien serta pemerintahan yang kuat.

Iswaran, yang bergabung dengan kabinet pada tahun 2006, adalah menteri Singapura pertama yang diadili di pengadilan atas tuduhan korupsi.

Pria berusia 62 tahun itu ditangkap pada bulan Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap senilai ratusan ribu dolar dari taipan properti Ong Beng Seng dan pengusaha lain Lum Kok Seng. Iswaran adalah penasihat komite pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas balapan tersebut.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Ong belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan Iswaran sebelumnya telah menolak tuduhan tersebut ketika ia mengundurkan diri dari kabinet. Kamar jaksa agung mengatakan Iswaran mengaku bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan dan menerima sesuatu yang berharga tanpa pembayaran, atau dengan pembayaran yang tidak memadai, dari seseorang yang terlibat dengannya dalam kapasitas resmi, alih-alih tuduhan yang mencakup korupsi.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dalam langkah yang mengejutkan, jaksa mengurangi tuduhan yang dihadapi Iswaran menjadi lima dari 35. Sebanyak 30 tuduhan yang tersisa akan dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman, tambahnya.

Tuduhan menerima hadiah membawa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda. Untuk menghalangi keadilan, Iswaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Namun, jaksa penuntut meminta hukuman yang jauh lebih ringan yaitu enam hingga tujuh bulan penjara, sementara pembela meminta delapan minggu, menurut CNA, menambahkan bahwa Iswaran akan dijatuhi hukuman pada 3 Oktober.

Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada tahun 1986, ketika menteri pembangunan nasional diselidiki karena diduga menerima suap. Dia meninggal sebelum dapat didakwa di pengadilan. Singapura termasuk dalam 5 negara paling korup di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Singapura Menteri Transportasi Akui Bersalah