Polri Tangkap Buronan Filipina Alice Guo di Tangerang

Eko Budhiarto | Rabu, 04/09/2024 13:49 WIB


Polri Tangkap Buronan Filipina Alice Guo di Tangerang Jajaran Kepolisian RI berhasil menangkap buronan Filipina Alice Guo, di Tangerang.(foto:Antara)

JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” kata Krishna ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan upaya pengejaran Alice juga merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.

Terkait detail informasi penangkapan Alice Guo, Khrisna meminta awak media untuk menunggu informasi lebih lanjut.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Dikutip dari Reuters, Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo, seorang mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang menjadi buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China, telah ditangkap di Indonesia. Kementerian itu mengatakan bahwa Alice Guo ditangkap pada Selasa (3/9) di Tangerang.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Alice Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya.

Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, Alice Guo sempat masuk dalam daftar DPO Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam karena berhasil melarikan diri ke Jakarta.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Alice Guo Krishna Murti Filipina